Recent Posts

All

Tips Agar Pekerja Rumah Tangga Betah

11 July 2024

Daftar Lembaga Penempatan Pekerja Rumah Tangga yang Resmi dan terverifikasi dan telah mendapat Sertifikat Standart

Lembaga Penempatan pekerja Rumah Tangga ( LPPRT ) untuk menjalankan Usahanya tidak hanya cukup memiliki NIB ( Nomor Induk Berusaha ) saja, tetapi juga harus memiliki Sertifikat Standar OSS. Proses pengurusan perizinan berdasarkan tingkat resiko tersebut telah melalui tahapan analis risiko menurut pasal 8 PP 5/2021, yang terdiri dari : Identifikasi Kegiatan usaha Tingkat bahaya Usaha Potensi terjadinya bahaya Tingkat Resiko, dan peringkat skala usaha Jenis perizinan usaha. Lembaga Penempatan Pekerja Rumah Tangga ( LPPRT ) merupakan kegiatan usaha yang harus memiliki KBLI 78103 -Aktifitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga Kelompok ini mencakup usaha jasa pendaftaran, pelatihan, penyeleksian dan penempatan serta pelindungan pekerja rumah tangga oleh Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), seperti pekerja rumah tangga, pengasuh balita, perawat non-medis lansia, penjaga toko di dalam negeri oleh LPPRT atas dasar perjanjian kerja dan perjanjian penempatan yang mendapatkan izin dari pejabat yang ditunjuk. dan Merupakan Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi. Sehingga harus memiliki sertifikat standar ( SS ) dalam menjalankan Usahanya.

Lembaga Penempatan pekerja Rumah Tangga ( LPPRT ) untuk menjalankan Usahanya tidak hanya cukup memiliki NIB ( Nomor Induk Berusaha ) saja, tetapi juga harus memiliki Sertifikat Standar OSS. Proses pengurusan perizinan berdasarkan tingkat resiko tersebut telah melalui tahapan analis risiko menurut pasal 8 PP 5/2021, yang terdiri dari : Identifikasi Kegiatan usaha Tingkat bahaya Usaha Potensi terjadinya bahaya Tingkat Resiko, dan peringkat skala usaha Jenis perizinan usaha. Lembaga Penempatan Pekerja Rumah Tangga ( LPPRT ) merupakan kegiatan usaha yang harus memiliki KBLI 78103 -Aktifitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga Kelompok ini mencakup usaha jasa pendaftaran, pelatihan, penyeleksian dan penempatan serta pelindungan pekerja rumah tangga oleh Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), seperti pekerja rumah tangga, pengasuh balita, perawat non-medis lansia, penjaga toko di dalam negeri oleh LPPRT atas dasar perjanjian kerja dan perjanjian penempatan yang mendapatkan izin dari pejabat yang ditunjuk. dan Merupakan Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi. Sehingga harus memiliki sertifikat standar ( SS ) dalam menjalankan Usahanya. Proses Sertifikasi Sertifikat Standar ini melalui proses verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan oleh Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Republik Indonesia. dan LPPRT Permata Kasih Bunda Indonesia adalah salah satu Lembaga yang sudah Terdaftar dan terverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan republik Indonesia dan sudah memiliki Sertifikat Standar dengan Nomor 11112200712940001.

Dikuti dari Laman Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Dengan ini disampaikan daftar lembaga yang telah mendapatkan Sertifikat Standar Terverifikasi melalui verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan oleh Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Ditjen Binapenta dan PKK.  Berikut adalah Lembaga yang telah mendapatkan sertifikat standar dan resmi menjadi Mitra dari Kementerian Ketenagakerjaan : Sumber : https://kemnaker.go.id/news/detail/daftar-lembaga-yang-telah-mendapatkan-sertifikat-standar

Scroll to Top